Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim
mengucapkan selamat natal mendapat
kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris
Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi
karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama.
“Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com,
Selasa (21/12).
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, pengurus ICMI Eropa,
Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA di sebuah media massa mengatakan bolehnya
memberikan ucapan selamat natal bagi kaum Muslim.
MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah
mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. “Fatwa
haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,” tegasnya.
Aminuddin menjelaskan, ucapan selamat natal (tahniah) adalah
berkenaan dengan akidah (kenyakinan). Memberi ucapan selamat berarti setidaknya
menyakini kebenaran agama tersebut. Padahal, ujar Aminuddin, baik dalam
al-Qur’an maupun sunnah hal itu bisa menodai akidah seseorang.
Secara redaksional kata Aminuddin, tidak ada dalil yang
mengharamkan hal itu. Tapi, tegasnya, dalam memahami dalil tidak hanya secara
teks, lafahz ataupun zhohirnya saja, melainkan juga harus berdasarkan maqasid
as-syari’ah. “Jika berkenaan masalah akidah, dalam al-Qur’an maupun hadist
sangat banyak mengenai hal itu,” tegasnya.
Karena itu, jika dipahami berdasarkan maqasi as-syari’ah,
jelas fatwa haram itu sebagai upaya untuk menjaga agama atau hifzuddin. Dan,
lanjut Aminuddin, tujuan maqasi as-syari’ah yaitu untuk menjaga lima hal, yaitu
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tapi, dari ke lima hal tersebut, agama
harus lebih didahulukan.
Aminuddin mencontohkan. Nyawa adalah termasuk hal yang
dilindungi. Tapi, jika harus berjihad (perang) karena untuk membela agama, maka
agama harus didahulukan ketimbang nyawa.
Ucapan selamat natal adalah hubungan sesama manusia. Tapi,
efek dari itu adalah merusak akidah. Karena itu, tegas Aminuddin, agama harus
didahulukan dari pada urusan manusia. Dalam masalah akidah kita harus tegas.
“Lakum dinukum waliyadin”, tegasnya.
Jangan kaitkan dengan toleransi
Fatwa haram ucapan selamat yang dikeluarkan MUI itu tidap
pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu
sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama.
Karena itu, Aminuddin menghimbau agar berbagai pihak tidak
melakukan hal itu. “Toleransi dengan beragama berbeda. Jadi, jangan kaitkan
antara ucapan selamat dengan toleransi. Toleransi beragama itu, ya, hubungan
muamalah bisa antar tetangga dan sebagainya” terangnya.
Sumber: [ans/hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar