Powered By Blogger

Sabtu, 29 Desember 2012

Ucapan Selamat Natal dan Syubhat Akidah




SELAMA ini, posisi dan sikap para sahabat Nabi dan ulama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah akidah adalah jelas dan tegas, begitu pun kaitannya terhadap perayaan hari-hari besar agama lain, termasuk Natal.

Mengenai hal ini, ada dua pendapat; ada ulama yang memperbolehkan umat Islam utk mengucapkan "Selamat Natal", dan ada sebagian ulama yang melarangnya. Setiap pendapat berlandaskan dalil-dalil yg kuat, baik itu al-Quran maupun Sunah.

Secara umum, perbedaan pendapat para ulama ini mengerucut kepada satu hal saja; apakah ucapan selamat bagi kaum kristiani yg merayakan Natal ini masuk ke dalam kategori akidah ataukah masih dalam koridor muamalah?

Pendapat yang melarang

Sebagian ulama, klasik maupun kontemporer, melarang umat Islam untuk 'ikut campur' dengan perayaan agama lain, tak terkecuali Kristen, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syeikh al-Utsaimin, dan lainnya, dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Pertama, mau tidak mau permasalahan ini akan masuk ke dalam ranah akidah, karena perayaan natal bukanlah hal yg sembarangan dalam keyakinan kaum kristen. 25 Desember dalam keyakinan nasrani adalah hari 'lahirnya tuhan' atau 'lahirnya anak tuhan'. Maka tidak ada toleransi dalam akidah, bahkan Allah Subhanahu wata'ala. sudah secara jelas dan tegas meluruskan klaim ini (lihat surat al-Ikhlas: 3 atau al-Maidah: 72 & 116, dll).

Ibnu Taimiyah dalam kitab “Iqtidhâ' Shirâti'l Mustaqîm, Mukhâlafatu Ashâbi'l Jahîm,” (Dar el-Manar, Kairo, cet I, 2003, hal 200) juga melarang untuk ber-tasyabbuh dengan hari besar kaum kafir, karena hal itu akan memberikan efek 'lega', bahwa umat Islam 'membenarkan' kesesatan yang mereka lakukan.

Beda lagi dengan hari-hari kenegaraan, atau hari ibu dan sebagainya, tidak ada unsur akidah di dalamnya, maka dari itu masih dapat ditolerir.

Kedua, Qiyas awla dari firman Allah; "إلا من أكره و قلبه مطمئن بالإيمان" "kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman" (al-Nahl: 106). Apakah jika kita tidak mengucapkan selamat, kita akan dibunuh?.

Ketiga, toleransi antar umat beragama tidak harus dengan mengucapkan "Merry Christmas", dengan berakhlakul karimah dan memperhatikan hak mereka sebagai manusia, tetangga, masyarakat, dan lainnya sudah cukup mewakili itikad baik kita untuk hidup damai, bersama mereka.

Apalagi dalam Islam, masih banyak momentum yg lebih 'bersahabat' untuk mengungkapkan pengakuan kita terhadap keberagaman ini. Sebut saja hadits Nabi yang menganjurkan kita agar melebihkan 'kuah sayuran' untuk diberikan kepada tetangga, atau hadits lainnya yang menunjukkan amarah Nabi kepada seseorang yang mendapati tetangganya kelaparan, tapi tidak mengulurkan bantuan. Kebetulan hadits-hadits tersebut tidak mengkhususkan bagi sesama Muslim saja, tapi umum bagi sesama manusia, baik Muslim maupun non Muslim. Bagi yang tidak punya tetangga Nasrani, saya kira dengan menghormati hari raya mereka, tanpa mengganggu apalagi merusak, adalah lebih dari cukup. Cukup dengan kata 'silahkan', bukan dengan kata 'selamat'.

Keempat, Saddu al-Dzarî'ah, mencegah diri agar tidak terjerumus kepada hal yang dilarang.

Pendapat yang membolehkan

Beberapa ulama kontemporer seperti Dr Yusuf Qaradhawi dan Musthafa Zarqa membolehkan hal ini dengan beberapa pertimbangan;

1) Firman Allah Swt.:

"لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم فى الدين و لم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم و تقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين"

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (al-Mumtahanah: 8).

2) Sikap Islam terhadap Ahlul Kitab lebih lunak daripada kepada kaum musyrikin; para penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan makanan serta perempuan (untuk dinikahi) dari Ahli Kitab (al-Maidah: 5). Dan salah satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga perasaan pasangan, berikut keluarganya. (Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Aqalliyyât al-Muslimah, Dar el-Syuruq, cet II, 2005, hal 147-148). Apalagi hanya dengan bertukar ucapan “Selamat”.

3) Firman Allah Subhanahu Wata'ala:

"و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها"

"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)." (al-Nisa: 86).

4) Pada satu riwayat, seorang Majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas "assalamualaikum", maka Ibnu Abbas menjawab "waalaikumussalam wa rahmatullah". Kemudian sebagian sahabatnya bertanya "dan rahmat Allah?", beliau menjawab: Apakah dengan mereka hidup bukan bukti rahmat Allah.[ Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Aqalliyyât al-Muslimah, Dar el-Syuruq, cet II, 2005, hal 147-148]

5) Pada masa kini, perayaan natal tak ubahnya adat-istiadat, perayaan masyarakat atau kenegaraan.[ Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Aqalliyyât al-Muslimah, Dar el-Syuruq, cet II, 2005, hal 147-148]

6) Hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Sallallahu alaihi wassallam pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.

Pendapat Pertengahan

Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang Tafsir dan Ulumul Quran di Universitas Al-Azhar, Mesir. Dalam masalah tahniah (ucapan selamat) ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahniah (ucapan selamat) yang halal dan ada yang haram:

Tahniah (ucapan selamat) yang halal adalah tahniah (ucapan selamat) kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Sedangkan tahniah (ucapan selamat) yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah (ucapan selamat) itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga." Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda."

Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non Muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar (minuman keras), gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

Yang menjadi pertanyaan adalah; bukankah ucapan tahniah (ucapan selamat) yg berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga" lebih bersifat sindiran daripada ucapan selamat?. Menurut penulis, Prof Dr Abdussatar, secara tidak langsung telah melarang kita untuk mengucapkan 'Selamat Natal', karena ada konsekuensi akidah dibelakangnya.

Sikap Umat Islam

Hal ini pernah dipermasalahkan, saat beberapa kelompok menggaungkan PNB (Perayaan Natal Bersama) sebagai wujud toleransi antar umat beragama, seakan-akan seperti ingin menunjukkan bahwa umat Islam yang tidak merayakan natal bersama berarti tidak tolerir, tidak menghormati umat Nasrani.

Dalam masalah ini, semua ulama sepakat bahwa menghadiri perayaan hari besar agama lain adalah HARAM hukumnya. Kemudian bagaimana seharusnya sikap kita kepada presiden Indonesia ke-4 dan ke-6 yang menghadiri perayaan Natal, bahkan kyai presiden kita yang sempat 'didoakan' oleh umat Nasrani?.

Muhammadiyah selaku salah satu ormas di Indonesia juga telah membahas masalah ini; dalam buku "Tanya Jawab Agama Jilid II", oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal. 238-240, sudah diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah Haram.

Untuk saat ini, penulis lebih condong pada pendapat pertama. Yakni pelarangan. Bukan berarti sikap ini dianggap tidak menghargai umat Nasrani, apalagi ingin merusak suasana gembira, karena penulis meyakini kata “silahkan” sudah dapat mewakili kata “selamat”.

Apalagi melihat kondisi tauhid umat yang sedang goyah saat ini, oleh arus pluralisme maupun liberalisme. Maka sudah selayaknya kita membentengi dulu akidah umat, dengan menjauhi hal-hal yang syubhat. Hal ini juga dipegang oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah, bahwa ”Mengucapkan Selamat Hari Natal” dapat digolongkan sebagai perbuatan yang syubhat dan bisa terjerumus kepada haram, sehingga Muhammadiyah menganjurkan agar perbuatan ini tidak dilakukan.

Selain itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai K.H.M. Syukri Ghozali dan Sekretarisnya Drs. H. Masudi pada 1 Jumadil Awal 1401 H./ 7 Maret 1981 telah menyatakan; perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari aqidah.

Selain itu, MUI juga menfatwakan, mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. MUI juga mengatakan, agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah subhanahu wata’ala dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.Wallahu a'lam bi al-Shawab.*

Sumber: Muhammad Rifqi Arriza
Hidayatullah.com

Mengucapkan Selamat Natal Hukumnya Haram





Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal  mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama.
“Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata  H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com, Selasa (21/12).

Sebagaimana diketahui, belum lama ini, pengurus ICMI Eropa, Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA di sebuah media massa mengatakan bolehnya memberikan ucapan selamat natal bagi kaum Muslim.

MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. “Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,” tegasnya.

Aminuddin menjelaskan, ucapan selamat natal (tahniah) adalah berkenaan dengan akidah (kenyakinan). Memberi ucapan selamat berarti setidaknya menyakini kebenaran agama tersebut. Padahal, ujar Aminuddin, baik dalam al-Qur’an maupun sunnah hal itu bisa menodai akidah seseorang.

Secara redaksional kata Aminuddin, tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu. Tapi, tegasnya, dalam memahami dalil tidak hanya secara teks, lafahz ataupun zhohirnya saja, melainkan juga harus berdasarkan maqasid as-syari’ah. “Jika berkenaan masalah akidah, dalam al-Qur’an maupun hadist sangat banyak mengenai hal itu,” tegasnya.

Karena itu, jika dipahami berdasarkan maqasi as-syari’ah, jelas fatwa haram itu sebagai upaya untuk menjaga agama atau hifzuddin. Dan, lanjut Aminuddin, tujuan maqasi as-syari’ah yaitu untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tapi, dari ke lima hal tersebut, agama harus lebih didahulukan.

Aminuddin mencontohkan. Nyawa adalah termasuk hal yang dilindungi. Tapi, jika harus berjihad (perang) karena untuk membela agama, maka agama harus didahulukan ketimbang nyawa.

Ucapan selamat natal adalah hubungan sesama manusia. Tapi, efek dari itu adalah merusak akidah. Karena itu, tegas Aminuddin, agama harus didahulukan dari pada urusan manusia. Dalam masalah akidah kita harus tegas. “Lakum dinukum waliyadin”, tegasnya.

Jangan kaitkan dengan toleransi

Fatwa haram ucapan selamat yang dikeluarkan MUI itu tidap pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama.

Karena itu, Aminuddin menghimbau agar berbagai pihak tidak melakukan hal itu. “Toleransi dengan beragama berbeda. Jadi, jangan kaitkan antara ucapan selamat dengan toleransi. Toleransi beragama itu, ya, hubungan muamalah bisa antar tetangga dan sebagainya” terangnya.

Sumber: [ans/hidayatullah.com]  

Jumat, 21 Desember 2012

Tanda Tanda Kiamat



Dari Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata: “Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: “Apa yang kamu perbincangkan?”. 
Kami menjawab: “Kami sedang berbincang tentang hari qiamat”.

Lalu Nabi saw. bersabda: “Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya”.

Kemudian beliau menyebutkannya:
“Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma’juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka”. H.R Muslimi

Keterangan:
Sepuluh tanda-tanda qiamat yang disebutkan Rasulullah saw. dalam hadis ini adalah tanda-tanda qiamat yang besar-besar, akan terjadi di saat hampir tibanya hari qiamat.
Sepuluh tanda itu ialah:


  • Dukhan (asap) yang akan keluar dan mengakibatkan penyakit yang seperti selsema di kalangan orang-orang yang beriman dan akan mematikan semua orang kafir.
  • Dajjal yang akan membawa fitnah besar yang akan meragut keimanan, hinggakan ramai orang yang akan terpedaya dengan seruannya.
  • Dabbah-Binatang besar yang keluar berhampiran Bukit Shafa di Mekah yang akan bercakap bahawa manusia tidak beriman lagi kepada Allah swt.
  • Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.
  • Turunnya Nabi Isa alaihissalam ke permukaan bumi ini. Beliau akan mendukung pemerintahan Imam Mahadi yang berdaulat pada masa itu dan beliau akan mematahkan segala salib yang dibuat oleb orang-orang Kristian dan beliau juga yang akan membunuh Dajjal.
  • Keluarnya bangsa Ya’juj dan Ma’juj yang akan membuat kerusakan dipermukaan bumi ini, iaitu apabila mereka berjaya menghancurkan dinding yang dibuat dari besi bercampur tembaga yang telah didirikan oleh Zul Qarnain bersama dengan pembantu-pembantunya pada zaman dahulu.
  • Gempa bumi di Timur.. Bisa jadi ini mengacu kepada gempa di China, Tsunami di Aceh.
  • Gempa bumi di Barat. Bisa jadi ini akan terjadi di daerah Mexico, Argentina, Brazilia dan negara-negara Amerika Latin
  • Gempa bumi di Semenanjung Arab.. Kemungkinan kasus longsor di Mesir sebagai pembukanya.
  •  Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman. (Apa ini bahaya Nuklir?)


Mengikut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan: “Apa yang dapat dirajihkan (pendapat yang terpilih) dari himpunan hadis-hadis Rasulullah Saw. bahwa keluarnya Dajal adalah yang mendahului segala petanda-petanda besar yang mengakibatkan perubahan besar yang berlaku dipermukaan bumi ini. 

Keadaan itu akan disudahi dengan kematian Nabi Isa alaihissalam (setelah belian turun dari langit). Kemudian terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya adalah permulaan tanda-tanda qiamat yang besar yang akan merusakkan sistem alam cakrawala yang mana kejadian ini akan disudahi dengan terjadinya peristiwa qiamat yang dahsyat itu. Barangkali keluarnya binatang yang disebutkan itu adalah terjadi di hari yang matahari pada waktu itu terbit dari tempat tenggelamnya”.

Sumber: http://cyber-exploit.blogspot.com/2012/01/daripada-huzaifah-bin-asid-al-ghifari.html

Jumat, 07 Desember 2012

Pentingkah Melakukan Cek Kesehatan Pra Nikah…?




Menikah adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh semua orang, baik kaum adam maupun kaum hawa bahkan tak terkecuali waria pun berkeinginan untuk menikah.  Menikah menurut saya adalah momentum yang sakral karena hanya sekali dalam hidup,  seperti kalimat bijak yang pernah saya dengar dari orang tua saya bahwa “menikah itu seneng, tapi jangan seneng menikah”.

Jika selama ini  disaat menjelang hari pernikahannya orang sering sibuk dengan urusan pernak perniknya mulai dari setting undangan, fitting pakaian, mencari gedung,  menu makanannya  juga perjanjian pranikahnya. Namun orang sering lupa bahwa ada yang lebih penting daripada semua itu. Lalu apakah hal penting itu…? Hal penting itu adalah “Cek kesehatan sebelum menikah”.

Lalu pemeriksaan apa sajakah yang perlu dilakukan….?

# Cek  darah
Tes darah merupakan tes kesehatan  pranikah yang paling penting. Karena dari hasil pemeriksaan dapat diketahui adanya kelainan-kelainanyang berpotensi buruk, seperti:


  • Untuk mengetahui perbedaan rhesus.

Apakah Rhesus situ…? Rhesus adalah sebuah penggolongan atas ada atau tiadanya substansi antigen-D pada darah. Rhesus positif berarti ditemukan antigen-D dalam darah dan rhesus negatif berarti tidak ada antigen-D. Umumnya, bangsa Asia memiliki rhesus positif, sedangkan masyarakat Eropa ber-rhesus negatif.
Adakalanya pasangan suami istri tidak tahu rhesus darah pasangannya, padahal menurut praktisi kesehatan perbedaan rhesus bisa mempengaruhi kualitas keturunan. 

Jika seorang perempuan rhesus negatif menikah dengan laki-laki rhesus positif, bayi pertama mereka memiliki kemungkinan ber-rhesus negatif atau positif. 

Jika bayi memiliki rhesus negatif, tidak bermasalah. Tetapi, bila buah hati ber-rhesus positif, masalah mungkin timbul pada kehamilan berikutnya. Bila ternyata pada kehamilan kedua janin yang dikandung ber-rhesus positif, hal ini bisa membahayakan. Antibodi anti-rhesus ibu dapat memasuki sel darah merah janin dan mengakibatkan kematian janin. Sebaliknya, tidak masalah jika sang ibu ber-rhesus positif dan si ayah negatif.


  • Deteksi adakah penyakit keuturunan..?

Tes kesehatan pranikah bisa mendeteksi kemungkinan penyakit yang bisa diturunkan secara genetis kepada anak, seperti talasemia,  (kelainan darah yang disebabkan tidak optimalnya produksi sel darah merah), Leukemia (Kanker darah yang disebabkan oleh karena banyak sel darah putih. Jumlah yang  semakin meninggi ini dapat mengganggu fungsi normal dari sel lainnya. hemofilia (kelainan darah yang membuat darah sulit membeku), dan albino (kekurangan pigmen kulit sehingga warna kulit menjadi putih pucat).

Ada dua jenis talasemia, yaitu talasemia mayor dan minor. Talasemia mayor adalah jenis talasemia yang disebabkan “sifat” darah yang dibawa oleh kedua orang tua. Penyakit ini membuat seseorang menjadi tergantung pada transfusi darah dan kesempatan hidupnya terbatas. Talasemia minor tidak menyebabkan gejala berat dan penderitanya dapat hidup normal, tapi is tetap membawa “sifat” penyakit talasemia dalam tubuhnya.

Jika kedua orang tua mengidap talasemia minor, 25 persen kemungkinan anaknya akan mengidap talasemia mayor, 50 persen akan mengidap talasemia minor, dan 25 persen akan normal. Jika hanya salah satu orang tua mengidap talasemia minor, 50 persen kemungkinan si anak akan mengidap talasemia minor dan 50 persen  ia akan normal.

Rumus penurunan talasemia berlaku juga pada penyakit hemofilia dan albino. Dengan pengecekan darah, kita dapat memprediksi kemungkinan yang akan muncul dan mencegah hal yang tidak kita inginkan.


  • Infeksi saluran reproduksi atau infeksi menular seksual (ISR/IMS)

Dengan tes darah  juga dapat diketahui calon  pasangan kita menderita penyakit hepatitis B. Melalui pemeriksaan ini, kita dapat menghindari adanya penularan penyakit yang ditimbulkan akibat hubungan seksual, seperti sifilis atau Human Immunodeficiency Virus (HIV, penyebab AIDS), dan penyakit hepatitis.
Jika salah satu pasangan menderita ISR/IMS, maka dokter akan memberikan  dan melakukan terapi dan pengobatan dulu  sebelum menikah,  ia harus berobat dulu sampai sembuh. Selain itu, jika misalnya seorang pria mengidap hepatitis B dan akan menikah, calon istrinya harus memiliki kekebalan terhadap penyakit ini. Caranya adalah dengan mendapatkan imunisasi hepatitis B.

Tes kesehatan pranikah lainnya yang bisa menjadi pilihan adalah tes yang berkaitan dengan kesuburan seperti analisis sperma dan kondisi indung telur, tes kesuburan sebaiknya dilakukan pascanikah, lebih tepatnya lagi ketika seseorang bersama calon pasangan telah siap untuk memiliki anak.

Selain melakukan rangkaian tes kesehatan, calon pasangan suami istri wajib  menjaga kesehatan masing-masing sebelum menikah. Terkadang pasangan terlalu sibuk menyiapkan acara pernikahan hingga melupakan kesehatan atau bahkan jatuh sakit. Stres yang timbul dalam proses persiapan pernikahan juga bisa memicu berbagai penyakit yang tidak diinginkan.

Jika perjanjian  pranikah dibuat dan dilakukan pasangan untuk menjamin hak dari mereka yang memiliki warisan besar. Bisa juga bagi janda atau duda yang akan menikah lagi, namun ingin menjaga hak anak-anak dari pernikahan yang sebelumnya. Namun bagi kebanyakan orang, perjanjian ini memiliki dasar yang egois, tidak etis bahkan materialistis. Boleh dikata niatnya adalah sedia payung sebelum hujan, tetapi saya sendiri tidak terlalu tertarik dengan perjanjian pranikah.

Maka cek kesehatan pranikah dilakukan untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai secara medis dinyatakan sehat untuk menjalani dan melangsungkan pernikahannya, tak hanya sehat phisik tapi juga sehat psikis.

Setelah mendengar cerita serta melihat dari  tujuannya pemeriksaan kesehatan pranikah, maka saya merasa bahwa cek kesehatan pranikah ini sangat penting. Namun demikian semua kembali kepada diri sendiri atau seseorang bersama calon pasangannya. Diskusikan bersama apakah memang sepakat untuk melakukan tes kesehatan. Jika memang dirasa tidak perlu karena dinilai buang buang waktu dan biaya, maka jangan memaksakan. Tapi jika saya ditanya manakah yang lebih penting “Perjanjian pra nikah” atau “Cek kesehatan pra nikah”, maka saya lebih memilih “Cek kesehatan pra nikah”.

Tulisan ini hanya sekedar sharing kepada para sahabat, setelah tadi pagi tepatnya jam 5 pagi panggilan masuk di hp saya, tak terjawab karena memang tak kenal no hp nya. Lalu dia mengirimkan sms, ternyata adalah sahabat SMA kelas 1 saya ketika di Papua yang bercerita tentang rencana pernikahannya bulan November nanti.  Dari ceritanya bahwa rencana pernikahannya terpaksa mundur karena dia harus menjalani terapi pengobatan Leukemia yang di deritanya sejak setahun lalu. Kurang lebihnya boleh ditambahkan disini mungkin dari pengalaman dari sahabat yang telah menikah.  Semoga bermanfaat. Salam Kompasiana

Sumber: 
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/10/30/pentingkah-melakukan-cek-kesehatan-pra-nikah/